Dengan dikeluarkannnya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk di desa.
Karenanya, diperlukan kesiapan dan kesigapan pemerintahan Desa Rensing untuk segera mendistribusikan BLT dimaksud secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi. Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) kepada penduduk di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penerima BLT-DD ini adalah warga yang kehilangan pekerjaannya akibat dampak COVID-19 yang belum tersentuh bantuan dari APBD atau APBN. Misalnya, penerima PKH, BPNT dan lainnya.
Baca : Desa Rensing Menyalurkan BLT DD Tahap VII dan VIII Untuk 120 KPM
Sebanyak 120 Keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur, menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Juma'at 17 September 2021 tahap Ke IX yang disalurkan oleh Pemerintah Desa Rensing bertampat di Aula Desa Rensing.
Pemerintah Desa Rensing selalu patuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker dan semoga dengan adanya BLT DD ini dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.