Berita Desa

Cara Mendaftar Kartu Indonesia Sehat (KIS) Tahun 2021

Berikut cara melakukan pendaftaran dan membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. KIS atau Kartu Indonesia Sehat merupakan bantuan layanan pengobatan dari pemerintah melalui BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu. Proses pendaftaran untuk membuat Kartu Indonesia Sehat tidak dipungut biaya apapun atau gratis, yang diperuntukkan bagi keluarga miskin. Selain itu, warga yang menjadi pemegang KIS juga tidak perlu membayar biaya bulanan seperti pada program kartu jaminan BPJS Kesehatan. Meskipun BPJS Kesehatan dan KIS memberikan pelayanan kesehatan gratis, tapi keduanya berbeda satu sama lain. Iuran pada warga pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) ditanggung oleh pemerintah sepenuhnya. Sementara itu, pemegang kartu BPJS Kesehatan harus membayar sendiri iuran jaminan kesehatan setiap bulannya.

Baca : Cara Daftar KIP SD SMP SMA Untuk Dapat Bantuan PIP 2021

Selain itu, berikut sejumlah perbedaan dari penggunaan Kartu BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS):

- KIS hanya diberikan kepada warga kurang mampu, BPJS Kesehatan bisa digunakan seluruh masyarakat.

- KIS dapat digunakan di klinik, puskesmas, dokter umum dan rumah sakit seluruh Indonesia, BPJS hanya di faskes yang bekerja sama dengan BPJS

- KIS dapat digunakan sebagai tindak pencegahan terkait kesehatan, BPJS Kesehatan hanya saat kondisi sakit dan memerlukan perawatan.

Bagi yang ingin mendapatkan Kartu Indonesia Sehat, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat KIS:

Syarat Membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS)

A. Pengajuan bagi anggota keluarga yang belum

1. Surat keterangan tidak mampu (SKTM)

2. Fotocopy Kartu Keluarga

3. Fotocopy E-KTP (KTP Elektronik)

4. Fotocopy Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP

5. Fotocopy KIS yang sudah dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga)

6. Checklist kriteria keluarga miskin/kurang mampu (DTKS)

B.Pengajuan bagi Keluarga Baru

1. Surat Keterangan tidak mampu (SKTM)

2. Fotocopy Kartu Keluarga

3. Fotocopy E-KTP (KTP Elektronik)

4. Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP)

5. Checklist Kriteria Keluarga Miskin / Kurang Mampu (DTKS)

Setelah memenuhi syarat di atas, masyarakat bisa segera mengunjungi kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan pendaftaran. Berkas syarat tersebut bisa langsung diserahkan kepada petugas, lalu Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran.

Formulir pendaftaran yang telah diisi bisa dikembalikan ke petugas dengan memastikan bahwa data di dalamnya terisi dengan benar.

Demikian tentang Cara mendapatkan kartu KIS Untuk Peserta BPJS PBI, semoga informasi di atas bermanfaat untuk anda.

Beri Komentar