Desa rensing - Layanan digitalisasi ini mengikut amanat UU Desa Pasal 86 yang mewajibkan desa untuk menghadirkan sistem informasi desa dalam rangka mencapai Standar Pelayanan Prima bagi masyarakat .
Selanjutnya, dengan berdasar Permendagri no.47 2016 kami mengembangkan sistem yang lebih detail dan berbeda dibanding pendahulunya.
Kedua, dengan pendekatan Human Centered Design yang membuat tampilan dan alur sistem telah mudah bagi user dan telah terverifikasi di lapangan. Selain itu tambahan produk seperti fitur pengelolaan pajak, aplikasi Android layanan permintaan surat warga serta website profil untuk penyebarluasan informasi potensi desa yang sekaligus media transparansi pengelolaan dana desa kepada masyarakat.
Selanjutnya melalui program PPBT ini kami akan mengembangkan kecerdasan buatan untuk semakin memutakhirkan rekomendasi pembangunan desa yang disertakan dengan penambahan layanan untuk memudahkan warga dan staf desa.