Desa Rensing merupakan salah satu dari 18 desa di wilayah Kecamatan Sakra Barat, yang terletak 18 Km, Desa Rensing mempunyai luas wilayah seluas 281,746 Hektar. Adapun batas-batas wilayah desa Rensing:
Batas
|
Desa
|
Kecamatan
|
Sebelah Utara
|
· Montong Beter
· Rensing Bat
· Rensing Raya
|
· Sakra Barat
· Sakra Barat
· Sakra Barat
|
Sebelah Selatan
|
· Jero Gunung
· Sepit
· Setungkep Lingsar
|
· Sakra Barat
· Keruak
· Keruak
|
Sebelah Timur
|
· Bungtiang
|
· Sakra Barat
|
Sebelah Barat
|
· Sukarara
· Lekor
|
· Sakra Barat
· Janapria - Loteng
|
Iklim Desa Rensing, sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat.
Visi Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Rensing ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Rensing seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan di atas Visi Desa Rensing adalah:
“ MEWUJUDKAN MASYARAKAT SEJAHTERA, MANDIRI DILANDASI IMAN DAN TAQWA“
Misi Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur
Selain penyusunan visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas misi. Pernyataan visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Rensing, sebagaimana proses yang dilakukan maka misi Desa Rensing adalah:
- Melakukan Pembangunan Fisik Maupun Non Fisik Secara Berkelanjutan.
- Melaksanakan Program Pendidikan Mulai Usia Dini Sampai Pendidikan Dasar 12 Tahun
- Melaksanakan Pembinaan Generasi Muda Secara Berkala.
- Pembinaan Mental Dan Spiritual Pada Masyarakat.
Sejarah Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur
Desa Rensing adalah sebuah Desa yang terletek di Timur Laut dari wilayah Kecamatan Sakra Barat, Kapan dan oleh siapa nama “Rensing: diberikan kepada Desa ini, sampai saat ini belum ada satu orang pun masyarakat Desa Rensing dan sekitarnya yang bisa menceritakannya. Namun menurut cerita dari para orang tua yang sudah menceritakan kisah ini dari mulut kemulut, Lalu Muhammad Shufiyan Suri, S.Pd (Sekdes Rensing), menceritakan nama: "Rensing“ itu sendiri diberikan karena dahulu ada seorang putri yang sangat terkenal akan kecantikannya, dalam bahasa Sasak disebut (dedare inges) yang gemar memakai gelang kaki yang banyak sehingga jika dia berjalan dan menghentakkan kaki, akan mengeluarkan bunyi bergemerinsing bahasa Sasaknya (ngerinsing). Pada zaman itu ada satu kegiatan masyarakat yang sangat populer dan biasanya dihadiri oleh kaum muda dan mudi yaitu mengolah/memproduksi padi menjadi beras dengan menggunakan alu. Dalam istilah sasak pekerjaan ini disebut BEBONTER. Dalam kegiatan yang disebut BEBONTER ini memerlukan kelihaian dan kerjasama yang harus menggunakan irama hentakan kaki yang tiadak boleh salah dari pasangan muda mudi yang melakukannya. Hentakan kaki dari dedare inges yang mengeluarkan bunyi gemerinsing inilah yang menjadi cikal bakal nama Rensing dimasa mendatang, karena jika kebanyakan pemuda bertanya kepada pemuda yang lain " Mau kemana kita malam ini maka para pemuda menjawab mau ke yang Ngerinsing. Dari cerita itulah akhirnya para tokoh adat dan masyarakat sepakat memberikan nama Rensing pada saat pembetukan Desa Rensing pada pertengahan abad 19 (kurang lebih tahun 1959)
Pada th 1959 setelah 14 th.merdeka dengan adanya peraturan pemerintah dengan ada Otonomi daerah swatantra tingkat 1 dan otonomi daerah swatantra tingkat 2 Diadkan pemilihan kepala desa definitip diseluruh lombok timur termasuk dusun rensing dengan terpilihnya Almr.bpk TGH.Maqsum. selama satu periode.digantikan Almr.Amak Cun alias Aq.Mahsun pedagang kaya pada saat itu selama 1 th.berhenti karna meninggal dunia.Pemilihan lagi th.1967 .dan pecah menjadi 2 Desa Gunung Rajak & Desa Rensing ,dangan wilayah keliang /kdus : peteluan H.Abd.Syukur. diganti H.Moh.Zaini. Keliang Rensing Timur Hamzah diganti H.Moh.Pauzi Kliang Rensing Bat H.Jamaluddin ( bpk.x h.zaenal muttaqin) diganti H.Naim.
terpilihnya Almr.H.Moh.Saleh dari Tampih yang waktu itu beliau sebagai juru tulis 1. Pada th.1983 .dangan adnya Undang2 no.5 diera Suharto diadakan pemekaran keliang menjdi 6 kadus yaitu kadus peteluan dijabat H.Ibrahim (almrh) kadus Rensing timuk oleh Salikin Usman Kadus Rensing bat tetap H.Naim. Kadus pematung Aq.Can .Kadus Lk.Laki oleh H.Syamsudin. kadus Repok dese oleh Aq.Suriati. Demikian pula perangkat desa.menjadi 6 org staf termasuk Sekdes. dengan otonomi asli desa yang diprogram pemerintah pusat tidak berjalan sepenuhnya . Otonomi desa setengah hati sangat terasa dengan dana bantuan pembangunan desa berupa subsidi desa yang diberikan kepada desa melalui Rekomendasi camat untuk ke (BRI) .
H.Moh.Saleh almrh. Kades 2 prriode pada bulan September 1987 beliau berhenti karna meninggal dunia. Untuk mengisi kekosongan jabatan kades di tunjuk pjs (Pejabat Sementara) Polpapra (POL.PP) Lalu Moh. Kasim dari Sakra selama 1 tahun berjalan sampai terpilihnya Kades definitip H. Zaenal Muttaqin selama 2 periode. Diakhir 2002 beliau mengundurkan diri, dan dipilih melalui BPD. Pjs. (Pejabat sementara) Zakaria Usman mengantarkan Desa Rensing sampai ada Kades definitip .
Tahun 2004 diadakan pemilihan Kades dan pemenangnya H. Zainul Hadi dengan suara terbnyak. Sejalan dengan itu turunlah Undang-undang tentang desa yang mengatur dan memberikan Pemerintah Desa mengatur Rumah tangganya sendiri Otonomi asli desa yang dicita-citakan .
Tahun 2009 seluruh Sekdes diangkat menjadi PNS dengan fasilitas desa diberikan lansung dari pusat tanpa melalui camat (Rekening Khusus Desa) sebesar 1.4 milyar perdesa direalisasi pada era presiden JOKOWI telah terpilih. Dalam kurun waktu begitu panjang berkat kesabaran dan doa seluruh rakyat desa kini kita punya menteri desa sendiri yang dulu dibawah menteri dalam negeri yang penuh peraturan miskin dana. Kini masyarakat desa dapat menikmati otonomi asli desanya masing-masing dan dapat membangun masyarakat sesuai kebutuhan. Program mengkotakan desa kini tercapai dan dirasakan rakyat desa. Alhamdulillah .Demikian yang dapat saya sajikan bagian dari sejarah desa tercinta.
Kesimpulan :
Dari Sejarah di atas , Sehingga dapat disimpulkan bahwa Desa Rensing mulai membentuk pemerintahan desa sendiri sekitar tahun 1959.
Adapun sampai saat ini telah dipimpin oleh delapan orang Kepala Desa antara lain :
No
|
Nama
|
Lama Menjabat
|
1
|
H. Maksum
|
Tahun 1959 s/d Tahun 1977
|
2
|
H. Muhammad Saleh
|
Tahun 1977 s/d Tahun 1985
|
3
|
Mahsun (Pjs)
|
Tahun 1985 s/d Tahun 1986
|
4
|
Lalu Moh Kasim
|
Tahun 1986 s/d Tahun 1988
|
5
|
H. Zainal Muttakin
|
Tahun 1988 s/d Tahun 2002
|
6
|
Zakaria Usman (Pjs)
|
Tahun 2002 s/d Tahun 2004
|
7
|
Maskum H. Zainul Hadi
|
Tahun 2004 s/d Tahun 2020
|
8
|
Mahrup, S. Sos (Pjs)
|
Tahun 2020 s/d Tahun 2021
|
9
|
Lalu M. Subari Azhari (PAW)
|
Tahun 2021 s/d Tahun 2023
|
10
|
Lalu Muhammad Shufiyan Suri (PLT)
|
Tahun 2023 (Dua Bulan)
|
11
|
Maulidin Muhlis
|
Tahun 2023 s/d Sekarang
|
- Sejarah Pembangunan Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur
Kondisi geografis Desa Rensing sangat sulit dengan berbagai kondisi penggunaannya sehingga bila dibandingkan dengan desa-desa lain diwilayah Kecamatan Sakra Barat, tidak bisa dipungkiri bahwa Desa Rensing termasuk Mandiri dalam pembangunan terutama dalam bidang sarana dan prasarana. Hal ini dapat dilihat dalam hal sarana dan prasarana jalan,listrik, sarana gedung Pendidikan.
Sedangkan untuk menunjang Sumber Daya Manusia Desa Rensing ada 4 unit PPAUD 3 Unit TK, 7 Unit SD/MI, 5 Unit SMP/MTs, dan 3 Unit SMU/MA/SMK. Sedangkan pembangunan dalam bidang ekonomi masyarakat Desa Rensing yang mayoritas bermata pencaharian sebagai petani, sudah mampu mengelola pertaniannya dengan baik dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Namun demikian, Desa Rensing juga terus berusaha semaksimal mungkin untuk lebih giat dan selalu menbangun desa ini sehingga mampu mensejajarkan diri dengan desa-desa lain di Kecamatan Sakra Barat. Hal ini bisa dilihat dengan adanya keseriusan Desa Rensing untuk selalu meningkatkan Kwalitas SDM, terbukti dengan telah adanya Sekolah Dasar sampai SLTA yang berada di Desa Rensing.
Demografi Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur
Desa Rensing hanya terdiri dari 11 dusun saja dengan jumlah penduduk 7526 Jiwa atau 2280 KK, dengan perincian sebagaimana tabel berikut;
Tabel II.1: Jumlah Penduduk
No.
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
1.
|
Laki – Laki
|
3785 Orang
|
2.
|
Perempuan
|
3857 Orang
|
3.
|
Kepala Keluarga
|
2323 KK
|
Tabel II.2: Jumlah Penduduk Menurut Umur
No.
|
Umur (Tahun)
|
Jumlah (Jiwa)
|
1.
|
> 65
|
453
|
2.
|
40 - 64
|
2.227
|
3.
|
15 – 39
|
3.260
|
4.
|
5 – 14
|
1.456
|
5.
|
1 – 4
|
179
|
6.
|
Ë‚ 1
|
87
|
Jumlah
|
7641
|
Keadaan Sosial Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur
Tingkat pendidikan masyarakat Desa Rensing adalah sebagai berikut
Tabel II.3: Tingkat Pendidikan Masyarakat
No.
|
Tingkat Pendidikan
|
Jumlah ( orang )
|
1.
|
Tidak Sekolah / Buta Huruf
|
307
|
3.
|
Tidak Tamat SD/Sederajat
|
607
|
4.
|
Tamat SD / sederajat
|
1.830
|
5.
|
Tamat SLTP / sederajat
|
1.254
|
6.
|
Tamat SLTA / sederajat
|
1.302
|
7.
|
Perguruan Tinggi
|
1.340
|
Keadaan Ekonomi Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur
Karena Desa Rensing merupakan desa pertanian, maka sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, selengkapnya sebagai berikut:
Tabel II.5: Mata Pencaharian Penduduk
Petani
|
Pedagang
|
PNS
|
Tukang /Jasa
|
Lain- Lain
|
3.599
|
1.392
|
469
|
654
|
436
|
Pembagian Wilayah Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur
Secara administratif pembagian wilayah, sebagai berikut:
Tabel II.7: Pembagian Wilayah Desa
NO
|
DESA
|
DUSUN
|
RW
|
RT
|
1
|
RENSING
|
11
|
-
|
33
|