Desa Rensing

Kec. Sakra Barat, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Rensing

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Hari Guru

Menuju Hari Guru Nasional

"Guruku adalah pahlawan tanpa tanda jasa, Terima kasih telah menjadi sumber inspirasi dan motivasi untuk masa depan kami"

25 NOVEMBER 2024

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur - NTB Kode Pos : 36871 Kami Siap Melayani Anda Sepenuh Hati. Untuk masyarakat rensing.. Sekarang sudah ada aplikasi baksodukcapil, tidak perlu repot-repot ke dukcapil Karena di kantor desa rensing sudah bisa mengajukan permohonan untuk mengurus E-KTP, KIA, AKTA KELAHIRAN, KONSOLIDASI DAN AKTA KEMATIAN..

Berita Desa

Desa berasal dari istilah dalam bahasa Sansekerta yang berarti tanah tumpah darah. Menurut definisi universal, desa adalah kumpulan dari beberapa permukiman di area pedesaan atau rural area. Istilah desa di Indonesia merujuk kepada pembagian wilayah administratif yang berada dibawah kecamatan dan dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Desa adalah suatu kumpulan dari beberapa pemukiman kecil yang biasa disebut Kampung (Jabar), Dusun (Yogya), atau Banjar (Bali) dan Jorong (Sumbar). Sebutan lain untuk Kepala Desa adalah Kepala Kampung, Petinggi (Kaltim), Klebun (Madura), Pambakal (Kalsel), Kuwu (Cirebon), Hukum Tuan (Sulut).

 

Istilah desa berkembang dengan nama lain sejak berlakunya otonomi daerah seperti di Sumbar dengan sebutan Nagari, Gampong dari Aceh, dan dikenal dengan sebutan kampung di Papua, Kutai Barat. Semua institusi lain di desa juga bisa mengalami perbedaan istilah tergantung kepada karakteristik adat istiadat dari desa tersebut. Perbedaan istilah tersebut merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan dari pemerintah terhadap asal usul adat setempat yang berlaku. Walaupun begitu, dasar hukum desa tetap sama yakni didasarkan pada adat, kebiasaan dan hukum adat.

 

Pembentukan Desa di Zaman Belanda

Desa sebagai unit paling rendah tingkatannya dalam struktur pemerintahan Indonesia telah ada sejak dulu dan bukan terbentuk oleh Belanda. Awal sejarah terbentuknya desa diawali dengan terbentuknya kelompok masyarakat akibat sifat manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki dorongan kodrat atau kepentingan yang sama dari bahaya luar. Kapan awal pembentukan desa hingga sekarang sulit diketahui secara pasti. Tetapi ada bukti dalam prasasti Kawali di Jawa Barat pada akhir tahun 1350 M serta ditemukannya prasasti Walandit di Tengger, Jatim pada 1381 M. Desa sudah ada jauh sebelum penjajahan Belanda di Indonesia dimana penyelenggaraannya didasarkan pada hukum adat.

 

Setelah Belanda menjajah Indonesia dan membentuk undang–undang pemerintahan di Hindia Belanda (Regeling Reglemen), maka desa juga diberi kedudukan hukum. Untuk menjabarkan maksud dari peraturan perundangan tersebut, Belanda kemudian mengeluarkan Indlandsche Gemeente Ordonnantie (IGO) yang berlaku untuk Jawa dan Madura. Pada tahun 1924 Regeling Reglemen diubah dengan Indische Staatsregeling tetapi dalam prinsipnya tidak ada perubahan berarti, maka IGO masih berlaku. Untuk daerah di luar Jawa pada masa penjajahan Belanda di Indonesia, Belanda mengeluarkan peraturan Indlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (IGOB) tahun 1938 no.490.

 

Menurut IGO ada tiga unsur penting dari sejarah terbentuknya desa yaitu kepala desa, pamong desa, dan rapat desa. Kepala desa adalah penguasa tunggal pemerintahan desa, menyelenggarakan urusan rumah tangga desa, dan urusan yang berhubungan dengan pemerintah dan harus memperhatikan pendapat desa dalam melaksanakan tugasnya. Kepala desa dibantu oleh Pamong Desa yang berbeda sebutannya antara satu daerah dengan daerah yang lain. Kepala desa perlu tunduk pada rapat desa untuk hal–hal yang penting.

 

Pembentukan Desa di Zaman Jepang

Masa penjajahan Jepang di Indonesia yang singkat tidak membawa banyak perubahan dalam struktur dan sistem pemerintahan Indonesia termasuk untuk struktur dalam sejarah terbentuknya desa. Secara umum pemerintahan Jepang menghapuskan demokrasi dalam pemerintahan daerah. Pada prinsipnya IGO serta peraturan lainnya tetap berlaku dan tidak ada perubahan, sehingga desa tetap ada dan tetap berjalan sesuai peraturan yang ada sebelumnya. Hanya ada sedikit perubahan pada Osamo Seirei 1942 yang mengganti beberapa sebutan kepala daerah dengan bahasa Jepang seperti Syuco, Kenco, Si-Co, Tokubetu–si, Tokubetu Sico, Gunco, Sonco dan Kuco, juga ada Osamu Seirei 7 tahun 1944 yang sedikit merubah tata cara pemilihan Kepala Desa.

 

Struktur Desa di Indonesia

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 mengenai Desa bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, didasarkan pada asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan RI. Sedangkan menurut UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan RI.

 

Desa bukan berada dibawah kecamatan karena kecamatan adalah bagian dari kabupaten/kota dan desa bukanlah bagian dari perangkat daerah. Desa berbeda dengan kelurahan dan memiliki hak untuk mengatur wilayahnya lebih luas, tetapi dalam perkembangannya statusnya dapat berubah menjadi kelurahan.

Kewenangan yang dimiliki desa adalah:

  1. a) Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada yang didasarkan pada hak asal usul desa;
  2. b) Menyelenggarakan urusan pemerintahan kewenangan kabupaten/kota yang pengaturannya diserahkan Kepada Desa, yaitu urusan pemerintahan yang secara langsung dapat membantu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat;
  3. c) Memiliki tugas pembantuan dari pemerintah, propinsi dan pemerintah kabupaten atau kota; dan
  4. d) Menjalankan urusan pemerintahan lain yang diserahkan kepada desa.

 

Sumber: https://sejarahlengkap.com/lembaga-pemerintah/sejarah-terbentuknya-desa

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

3.824

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.824penduduk

3.890

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.890penduduk

7.714

TOTAL

TOTAL7.714penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MAULIDIN MUHLIS

Sekretaris Desa

LALU MUHAMMAD SHUFIYAN SURI, S.Pd

KASI PEMERINTAHAN

AKHYAR RASYIDI,SH

KAUR PERENCANAAN

KHAIRUSSANI

KAUR KEUANGAN

MUSTIADI

KAUR ADMINISTRASI DAN UMUM

KHAIRUL ANAM BAHRONI

KASI KESRA

ANISA LAKSMI ARIANI

OPERATOR DAN STAF KASI PEMERINTAHAN

ABDUL HASIM

KAWIL BUNUT BAOK

MUH. BUDIMAN

KAWIL MONTONG GALENG

IWAN BANGUN FARMADY

KAWIL MONTONG TEBOLAK

HAMZAN RIFAI

KAWIL PETELUAN

MUHAMMAD HANAFI

KAWIL TAMPIH

MAHUDIN, A.MD

KAWIL OROK-OROK

ROY IRAWAN,S.PD

KAWIL PRESAK

LALU MUHAMMAD SUAEB

KAWIL BAGIK LONJER

AHMAD KHOLIDI

KAWIL MUNTUT

MUH. ILTAMISUL QADRI

KAWIL TAMPIH TIMUK

FATHULLAH

STAF

NUR ISWARI OKTARIA

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

1

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

6

Orang

Pindah

7

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

1

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

8

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

2

Surat

Kemarin

6

Surat

Minggu Ini

26

Surat

Bulan Ini

98

Surat

Bulan Lalu

115

Surat

Tahun Ini

1,457

Surat

Tahun Lalu

2,122

Surat

Total

9,472

Surat

Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
21-11-2024 jam 12:28:54
Shakemap
6.96 LS ; 107.15 BT
Magnitude 3.0
Kedalaman 5 km
Pusat gempa berada di darat 15 km tenggara Cianjur
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Kec. Cibeber
Agenda

Terdahulu

STQ KE-1 DESA RENSING 3 s/d 7 September

Tgl : 04 September 2022 16:40:36
Tempat : AULA KANTOR DESA RENSING
Koordinator : LALU MUHAMMAD SHUFIYAN SURI

Terdahulu

Musdes Pembentukan Panitia Pilkades Tahun 2023 Pada Hari Senin 7 November Tahun 2022.

Tgl : 03 November 2022 09:28:08
Tempat :
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 338
Kemarin : 471
Total Pengunjung : 479.712
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.71.254.147
Browser : Mozilla 5.0
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
21-11-2024 jam 12:28:54
Shakemap
6.96 LS ; 107.15 BT
Magnitude 3.0
Kedalaman 5 km
Pusat gempa berada di darat 15 km tenggara Cianjur
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Kec. Cibeber
Agenda

Terdahulu

STQ KE-1 DESA RENSING 3 s/d 7 September

Tgl : 04 September 2022 16:40:36
Tempat : AULA KANTOR DESA RENSING
Koordinator : LALU MUHAMMAD SHUFIYAN SURI

Terdahulu

Musdes Pembentukan Panitia Pilkades Tahun 2023 Pada Hari Senin 7 November Tahun 2022.

Tgl : 03 November 2022 09:28:08
Tempat :
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 338
Kemarin : 471
Total Pengunjung : 479.712
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.71.254.147
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.857.692.889,00Rp. 1.857.692.889,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.861.085.569,35Rp. 1.861.085.569,35

100%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.392.680,35Rp. 3.392.680,35

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.465.000,00Rp. 4.465.000,00

100%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 73.796.509,00Rp. 73.796.509,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 46.000.000,00Rp. 46.000.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 984.409.000,00Rp. 984.409.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 107.770.604,00Rp. 107.770.604,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 640.551.776,00Rp. 640.551.776,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 700.000,00Rp. 700.000,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 916.344.569,35Rp. 916.344.569,35

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 622.839.000,00Rp. 622.839.000,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 64.330.000,00Rp. 64.330.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 217.972.000,00Rp. 217.972.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 39.600.000,00Rp. 39.600.000,00

100%
Pemerintah Desa

MAULIDIN MUHLIS

Kepala Desa

LALU MUHAMMAD SHUFIYAN SURI, S.Pd

Sekretaris Desa

AKHYAR RASYIDI,SH

KASI PEMERINTAHAN

KHAIRUSSANI

KAUR PERENCANAAN

MUSTIADI

KAUR KEUANGAN

KHAIRUL ANAM BAHRONI

KAUR ADMINISTRASI DAN UMUM

ANISA LAKSMI ARIANI

KASI KESRA

ABDUL HASIM

OPERATOR DAN STAF KASI PEMERINTAHAN

MUH. BUDIMAN

KAWIL BUNUT BAOK

IWAN BANGUN FARMADY

KAWIL MONTONG GALENG

HAMZAN RIFAI

KAWIL MONTONG TEBOLAK

MUHAMMAD HANAFI

KAWIL PETELUAN

MAHUDIN, A.MD

KAWIL TAMPIH

ROY IRAWAN,S.PD

KAWIL OROK-OROK

LALU MUHAMMAD SUAEB

KAWIL PRESAK

AHMAD KHOLIDI

KAWIL BAGIK LONJER

MUH. ILTAMISUL QADRI

KAWIL MUNTUT

FATHULLAH

KAWIL TAMPIH TIMUK

NUR ISWARI OKTARIA

STAF