Pemerintah memastikan pelayanan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), ataupun akta kelahiran bisa dilakukan di luar negeri. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2019.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan dengan adanya PP tersebut maka pelayanan dokumen kependudukan di luar negeri memiliki dasar hukum.
“Itulah landasan hukum pertama yang dimiliki Dukcapil untuk bisa melakukan layanan di luar negeri sebagaimana layanan yang ada di dukcapil dalam negeri.
Jika dahulu para WNI harus kembali ke Indonesia untuk membuat E-KTP, kini tidak lagi!
e-KTP untuk WNI Luar Negeri
Para WNI di luar negeri kini bisa membuat dokumen kependudukan di kantor perwakilan RI setempat. Proses pembuatan E-KTP untuk WNI di luar negeri hanya memakan waktu kurang lebih 2 menit. Prosesnya terdiri dari perekaman sidik jari, biometrik, dan pengambilan foto diri. Setelah itu, E-KTP langsung dikirimkan dalam bentuk soft copy ke WNI yang bersangkutan.
Selain itu, WNI di luar negeri harus melaporkan keberadaannya di Perwakilan RI terdekat. Pendataan tersebut mutlak dibutuhkan untuk membangun data kependudukan nasional. Nantinya, lapor diri bisa dilakukan melalui portal Peduli WNI.
Tidak hanya untuk mengurus paspor atau surat keterangan, lapor diri juga bermanfaat untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil seperti penerbitan akta, surat keterangan, dan Nomor Induk Tunggal (NIT).
Sumber : dukcapil.kemendagri.go.id