Bantuan pembiayaan pendidikan menjadi salah satu program prioritas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di tahun 2021.
Melanjutkan Merdeka Belajar, program pembiayaan pendidikan akan menyasar lima lingkup, yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, KIP Sekolah, tunjangan profesi guru, layanan khusus pendidikan masyarakat dan kebencanaan, serta pembinaan SILN dan bantuan pemerintah.
Bantuan pembiayaan pendidikan melalui KIP Sekolah yang akan menyasar 17,9 juta siswa.
Nadiem mengatakan, semua kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di tahun 2021 dan juga tahun sebelumnya berujung pada upaya menghadirkan transformasi yang bermakna dan membawa bangsa ini kepada kemajuan.
"Strategi transformasi yang begitu besar dan kerja yang tak kenal henti mungkin disalahartikan sebagai tidak fokusnya upaya transformasi. Namun, jika dipahami lebih dalam, semua yang dikerjakan Kemendikbud menyasar pada pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia," papar Nadiem dalam taklimat media secara daring, Selasa (5/1/2020).
Besaran dana KIP Sekolah
Merangkum laman Indonesia Pintar Kemendikbud, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun). Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
KIP ditujukan untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana alam/musibah.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Pada tahun 2020 sendiri, pemegang KIP Sekolah mendapatkan manfaat bantuan pembiayaan pendidikan berupa:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.
Berikut langkah untuk mengetahui apakah siswa merupakan penerima bantuan KIP Sekolah atau belum:
- Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home
- Masukan NISN.
- Masukkan tanggal lahir.
- Masukkan nama ibu kandung.
- Klik cari.
Cara dapatkan Kartu Indonesia Pintar
Penetapan Penerima PIP Dikdasmen dilakukan berdasarkan:
- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
- Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
- Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
- Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIPke direktorat terkait.
Usulan dari dinas pendidikan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Satuan pendidikan mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen sesuai dengan persyaratan melalui Dapodik dengan memperbarui status kelayakan Peserta Didik sebagai penerima PIP Dikdasmen.
- Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan verifikasi dan mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen melalui Aplikasi SIPINTAR berdasarkan hasil verifikasi tersebut.
Syarat Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) Sebagai Berikut:
- Kartu Keluarga.
- Akta Kelahiran.
- KKS/SKTM.
- Raport Hasil Belajar.
- Surat Pemberitahuan Penerima Dari Kepala Sekolah/Madrasah.
Sasaran Kartu KIP:
Anak usia ( 6-21 tahun ) berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin juga termasuk;
- Pemilik KKS : Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta PKH : Perogram Keluarga Sejahtera.
- Yatim Piatu :
- Disabilitas :
- Korban Bencana Alam / Musibah.
Semoga Informasi ini bermanfaat..