Setelah H. Moh. Saleh (kepala desa rensing ke-3 meninggal dunia) Desa Rensing kembali mengadakan pemilihan kepala desa tahun 1988 dengan dua calon, yaitu:
1. H. Zainal Muttaqin dari Dusun Rensing Bat
2. H. Halil Amrulloh dari Montong Galeng, Dusun Peteluan
Pemilihan kepala desa waktu itu dilaksanakan di Pondok Pesantren Sa’adatul Ikhwan Rensing. Dari hasil pemilihan tersebut, H. Zainal Muttaqin terpilih sebagai Kepala Desa Rensing ke-4 dan pelantikannya di laksanakan bulan september 1989. pada tahun itulah beliau mulai menjabat kepala desa rensing.
dan pada Pemilihan Kepala Desa Tahun 1994
H. Zainal Muttaqin kembali mencalonkan diri pada periode kedua dalam pemilihan kepala desa tahun 1994 dan berhasil terpilih kembali, mengalahkan tiga calon lainnya, yaitu:
1. Dahman Mansur dari Dusun Tampih
2. H. Maksum Taib dari Dusun Pematung
3. ust. Jamaludin dari Dusun Embung Sayut
Pemilihan kepala desa pada priode kedua beliau dilaksanakan di Lapangan Desa Rensing, yang kini telah menjadi Pasar Selatan Rensing.
Pada masa pemerintahan H. zainal muttaqin,berikut daftar perangkat desa yang membantu pemerintahan beliau:
-SEKDES :
Zakaria Usman_rensing timuk
-PEMBANGUNAN :
Parizan_rensing timuk
-KESRA :
Jasmaniah_montong tebolak
-KEUANGAN :
Makbul_peteluan
-KAUR UMUM :
Mastur_lingkok mudung
diiringi terbentuknya LKMD (Lembaga ketahanan masyarakat desa) yang diketuai : H. Anwar dari rensing timuk.
dan LPMD (Lembaga pemberdayaan masyarakat desa) dengan ketua: H. Halil Amrullah dari montong galeng.
Masa kepemimpinan H. Zainal Muttaqin bertepatan dengan masa ketika pemerintah pusat tengah menggencarkan program Swasembada Beras, dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendorong sistem penanaman Padi Gogo Rancah.
Padi Gogo Rancah merupakan sistem tanam di mana padi ditanam dengan cara ditugal seperti padi ladang, namun kemudian dialiri air setelah umur tanaman mencapai sekitar satu bulan hingga menjelang panen. Metode ini sangat sesuai untuk kondisi sawah tadah hujan seperti yang terdapat di Desa Rensing.
Pemerintah Nusa tenggara Barat sangat sukses dengan Program tersebut sehingga NTB di juluki "Bumi Gora".
Pada dekade 1980-an, pemerintah juga mulai memperkenalkan varietas padi baru, yaitu IR6, yang mempersingkat masa tanam dari 6 bulan menjadi sekitar 3 bulan. Hal ini memungkinkan petani untuk memanfaatkan waktu tanam berikutnya untuk menanam palawija, sehingga meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat tani.
Selama masa kepemimpinannya, H. Zainal Muttaqin juga memprioritaskan:
- Perbaikan sistem irigasi melalui program padat karya, yang membuka lapangan kerja bagi warga.
(Padat karya merupakan kegiatan pembangunan yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia jika dibandingkan dengan tenaga mesin. Tujuan utama dari program padat karya adalah untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat, terutama yang mengalami kehilangan penghasilan atau pekerjaan tetap.)
- Modernisasi alat pertanian, menggantikan alat tradisional seperti bajak sapi dan kerbau dengan mesin traktor.
- Pembukaan jalan usaha tani, untuk mempermudah distribusi hasil panen dan mengurangi biaya operasional bagi petani.
- Pembukaan Jalan jurusan Peteluan - bendungan kali ujung dan pembangunan Mbung kali ujung.
-Rehab kantor desa dan pembangunan awal Aula kantor desa.
Dalam urusan pemerintahan, Pemerintah Desa Rensing pada masa kepemimpinan beliau melakukan pemekaran dari wilayah dusun peteluan, dengan pembentukan dusun-dusun baru:
- Dusun Lingkok Laki ( kadus: Mamiq Mahrup)
- Dusun Pematung ( Kadus: Mahsun )
- Dusun Lengkok Mudung ( Kadus: Muhamad )
Pada tahun 2001, terjadi pemekaran wilayah Kecamatan Sakra. Terbentuklah dua kecamatan baru, yaitu:
- Kecamatan Sakra Barat, berpusat di Desa Rensing
- Kecamatan Sakra Timur, berpusat di Desa Lepak
Desa Rensing menjadi bagian dari Kecamatan Sakra Barat bersama desa lainnya: Sukarara, Gunung Rajak, Bungtiang, dan Pengkelak Mas. Untuk sementara waktu, Kantor Desa Rensing dijadikan Kantor Camat Sakra Barat, sedangkan kantor desa dipindahkan ke salah satu bangunan milik desa di selatan/samping Pasar Rensing.
H. Zainal Muttaqin mengundurkan diri dari jabatannya dua tahun sebelum masa jabatan periode keduanya berakhir. Untuk mengisi kekosongan jabatan, posisi Kepala Desa Rensing diisi sementara oleh M. Juaini Taufik dari Rumbuk (Pada tahun 2025 ini, beliau masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur.) sebagai Penjabat Sementara Kepala Desa.
Itulah perjalanan singkat kepemimpinan H. Zainal Muttaqin di Desa Rensing. Selama masa pemerintahannya, banyak perubahan dan kemajuan yang terjadi, baik dalam hal administrasi pemerintahan, ekonomi,Modernisasi Pertanian maupun pembangunan infrastruktur di desa.