Setelah wafatnya Maskum H. Zainul Hadi (Kepala Desa Rensing ke-5) tiga tahun sebelum masa jabatannya berakhir, posisi Kepala Desa sementara dijabat oleh Camat Sakra Barat, Bapak Mahrup, S.Sos, selama satu tahun.
Untuk mengisi sisa masa jabatan almarhum Maskum H. Zainul Hadi yang masih tersisa dua tahun, Pemerintah Desa Rensing menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW). Pemilihan ini diikuti oleh perwakilan dari setiap dusun, yang terdiri dari Kepala Dusun, Ketua RT, Kader, anggota BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda. Jumlah total pemilih adalah 300 orang, dengan jumlah utusan dari setiap dusun ditentukan berdasarkan jumlah penduduk di dusun masing-masing.
Berikut rincian jumlah utusan dari setiap dusun:
1. Menuntut : 18 utusan
2. Orok-Orok : 15 utusan
3. Tampih : 17 utusan
4. Tampih Timuk : 23 utusan
5. Montong Tebolak : 38 utusan
6. Bunut Baok : 39 utusan
7. Peteluan : 35 utusan
8. Montong Galeng : 28 utusan
9. Bagik Lonjer : 33 utusan
10. Lingkok Laki : 35 utusan
11. Peresak : 19 utusan
Dari total 300 pemilih, sebanyak 292 orang menggunakan hak pilihnya, sedangkan 8 orang lainnya tidak menggunakan hak suara.
Pemilihan Kepala Desa PAW yang dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Maret 2021 di Aula Kantor Desa diikuti oleh tiga calon, yaitu:
1. Ir. Sukirman dari Dusun Bunut Baok
— memperoleh 112 suara
2. Lalu M. Subari Azhari, S.Pd dari Dusun Lingkok Laki
— memperoleh 154 suara
3. Fathurrahman, SE dari Dusun Montong Galeng
— memperoleh 26 suara
Dari hasil pemilihan tersebut, Lalu M. Subari Azhari, S.Pd terpilih sebagai Kepala Desa PAW Desa Rensing, sekaligus menjadi Kepala Desa Rensing yang ke-6. Beliau menjalankan masa kepemimpinannya selama 1 tahun 8 bulan.
Namun, karena berniat mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kepala desa berikutnya, beliau mengundurkan diri lebih awal. Selama masa transisi, jabatan Kepala Desa dipegang sementara oleh Sekretaris Desa, Lalu Muhammad Shufiyan Suri selama satu bulan, dan kemudian dilanjutkan oleh H. Musa Hidayat, S.Pd dari Dusun Peteluan hingga pemilihan kepala desa berikutnya diselenggarakan.