desarensing.web.id - Pemerintah Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat hari Senin, 29/03/2021 menggelar musyawarah desa Pengesahan Peraturan desa tentang Pencegahan Pernikahan Usia Dini dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang di rangkaikan dengan Musyawarah Pembentukan Tim Posko Desa PPKM Skala Mikro serta Pembentukan Tim Pokja SDGs Desa yang bertempat di Aula Kantor Desa Rensing.
Musyawarah tersebut di hadiri Camat Sakra Barat sekaligus sebagai Pjs.Desa Rensing Mahrup,S.Sos, Anggota BPD, Lembaga-lembaga Desa, Babinkamtibmas, Semua Kawil, RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Wanita.
Pjs.Desa Rensing Mahrup,S.sos, dalam pidato sambutannya mengatakan, Meningkatnya kasus pernikahan anak khususnya di Nusa Tenggara Barat Membuat NTB mengeluarkan Perda larangan pernikahan usia dini yang membuat Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga tidak tinggal diam dalam upaya pencegahan banyaknya kasus pernikahan dibawah umur terutama di Lombok Timur dengan mengeluarkan surat edaran ke kecamatan untuk meminta desa membuat Peraturan Desa tentang larangan pernikahan usia Dini.
Desa di Lombok Timur di wajibkan membuat perdes tentang pencegahan pernikahan dini ini, Peran penting dari peraturan ini sangat besar dalam proses pencegahan perkawinan anak di usia dini, Sehingga dengan adanya awik-awik ini nantinya bisa menekan angka kasus pernikahan usia dini anak di desa kita.
Dalam peraturan ini nanti akan dimuat sangsi bagi masyarakat yang melanggar aturan, Bagaimana bentuk sangsinya nanti akan di bahas bersama BPD. Semua masyarakat harus mematuhinya sehingga kasus pernikahan dini yang sering terjadi tidak terulang kembali. Perdes ini akan tetap mengacu pada peraturan Pemerintah tentang hal yang sama agar tidak tumpang tindih, Jelasnya.