Desa Rensing

Kec. Sakra Barat
Kab. Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur - NTB Kode Pos : 36871 Kami Siap Melayani Anda Sepenuh Hati. Untuk masyarakat rensing.. Sekarang sudah ada aplikasi baksodukcapil, tidak perlu repot-repot ke dukcapil Karena di kantor desa rensing sudah bisa mengajukan permohonan untuk mengurus E-KTP, KIA, AKTA KELAHIRAN, KONSOLIDASI DAN AKTA KEMATIAN..

Artikel

Musyawarah Desa (MUSDES) Desa Rensing Membahas Tentang Pencegahan Pernikahan Dini

OPDES RENSING

29 Maret 2021

236 Kali dibuka

desarensing.web.id - Pemerintah Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat hari Senin, 29/03/2021 menggelar musyawarah desa Pengesahan Peraturan desa tentang Pencegahan Pernikahan Usia Dini dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang di rangkaikan dengan Musyawarah Pembentukan Tim Posko Desa PPKM Skala Mikro serta Pembentukan Tim Pokja SDGs Desa yang bertempat di Aula Kantor Desa Rensing.

Musyawarah tersebut di hadiri Camat Sakra Barat sekaligus sebagai Pjs.Desa Rensing Mahrup,S.Sos, Anggota BPD, Lembaga-lembaga Desa, Babinkamtibmas, Semua Kawil, RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Wanita.

Pjs.Desa Rensing Mahrup,S.sos, dalam pidato sambutannya mengatakan, Meningkatnya kasus pernikahan anak khususnya di Nusa Tenggara Barat Membuat NTB mengeluarkan Perda larangan pernikahan usia dini yang membuat Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga tidak tinggal diam dalam upaya pencegahan banyaknya kasus pernikahan dibawah umur terutama di Lombok Timur dengan mengeluarkan surat edaran ke kecamatan untuk meminta desa membuat Peraturan Desa tentang larangan pernikahan usia Dini.

Desa di Lombok Timur di wajibkan membuat perdes tentang pencegahan pernikahan dini ini, Peran penting dari peraturan ini sangat besar dalam proses pencegahan perkawinan anak di usia dini, Sehingga dengan adanya awik-awik ini nantinya bisa menekan angka kasus pernikahan usia dini anak di desa kita.

Dalam peraturan ini nanti akan dimuat sangsi bagi masyarakat yang melanggar aturan, Bagaimana bentuk sangsinya nanti akan di bahas bersama BPD. Semua masyarakat harus mematuhinya sehingga kasus pernikahan dini yang sering terjadi tidak terulang kembali. Perdes ini akan tetap mengacu pada peraturan Pemerintah tentang hal yang sama agar tidak tumpang tindih, Jelasnya.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MAULIDIN MUHLIS

Sekretaris Desa

LALU MUHAMMAD SHUFIYAN SURI

KASI PEMERINTAHAN

AKHYAR RASYIDI,SH

KASI PELAYANAN

KHAIRIL AKBAR

KAUR PERENCANAAN

KHAIRUSSANI

KAUR KEUANGAN

MUSTIADI

KAUR ADMINISTRASI DAN UMUM

KHAIRUL ANAM BAHRONI

KASI KESRA

ANISA LAKSMI ARIANI

OPERATOR DAN STAF KASI PEMERINTAHAN

ABDUL HASIM

KAWIL BUNUT BAOK

MUH. BUDIMAN

KAWIL MONTONG GALENG

IWAN BANGUN FARMADY

KAWIL MONTONG TEBOLAK

HAMZAN RIFAI

KAWIL LINGKOK LAKI

LALU SEMAUN

KAWIL PETELUAN

MUHAMMAD HANAFI

KAWIL TAMPIH

MAHUDIN, A.MD

KAWIL OROK-OROK

ROY IRAWAN,S.PD

KAWIL PRESAK

LALU MUHAMMAD SUAEB

KAWIL BAGIK LONJER

AHMAD KHOLIDI

KAWIL MUNTUT

MUH. ILTAMISUL QADRI

KAWIL TAMPIH TIMUK

FATHULLAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Rensing

Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:24
Kemarin:157
Total:365.246
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.69.58.35
Browser:Mozilla 5.0

Kehadiran

Hari Mulai Selesai
Senin 07:00:00 16:00:00
Selasa 07:00:00 16:00:00
Rabu 07:00:00 16:00:00
Kamis 07:00:00 16:00:00
Jumat 07:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

APBDes 2024 Pendapatan

APBDes 2024 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.727054044873297
Longitude:116.46477699279787

Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Buka Peta

Wilayah Desa