Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Kemenkeu Nomor SE-4/PK/2021 Tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Dalam Rangka Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa Dan Penanganan Pandemi Covid-2019.
Surat Edaran Kemenkeu Nomor SE-4/PK/2021 ditujukan kepada Bupati/Wali Kota Penerima Dana Desa, Kepala Desa atau yang dipersamakan di seluruh Indonesia.
Surat Edaran Kemenkeu Nomor SE-4/PK/2021 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29/04/2021 oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuanga dan Ditandatangani secara elektronik Astera Primanto Bhakti.
Selengkapnya silakan Sobat Download Surat Edaran Kemenkeu Nomor SE-4/PK/2021 Tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Dalam Rangka Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa Dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.