Kec. Sakra Barat
Kab. Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat
Hari ini | : | 35 |
Kemarin | : | 224 |
Total | : | 364.943 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 108.162.216.96 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Rensing |
Kode Desa | : | 5203192003 |
Kecamatan | : | Sakra Barat |
Kode Kecamatan | : | 520319 |
Kabupaten | : | Lombok Timur |
Kode Kabupaten | : | 5203 |
Provinsi | : | Nusa Tenggara Barat |
Kode Provinsi | : | 52 |
Kode Pos | : | 83671 |
MAULIDIN MUHLIS
LALU MUHAMMAD SHUFIYAN SURI
AKHYAR RASYIDI,SH
KHAIRIL AKBAR
KHAIRUSSANI
MUSTIADI
KHAIRUL ANAM BAHRONI
ANISA LAKSMI ARIANI
ABDUL HASIM
MUH. BUDIMAN
IWAN BANGUN FARMADY
HAMZAN RIFAI
LALU SEMAUN
MUHAMMAD HANAFI
MAHUDIN, A.MD
ROY IRAWAN,S.PD
LALU MUHAMMAD SUAEB
AHMAD KHOLIDI
MUH. ILTAMISUL QADRI
FATHULLAH
Layanan Pengaduan
Jln. TGH. Ali Batu Km 4 Montong Tebolak Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur - Provinsi Nusa Tenggara Barat
OPDES RENSING | 13 Agustus 2021 | 260 Kali dibuka
OPDES RENSING
13 Agustus 2021
260 Kali dibuka
Kematian atau mortalitas merupakan salah satu dari tiga komponen proses demografi yang berpengaruh terhadap struktur penduduk. Dua komponen lainnya adalah kelahiran (fertilitas), dan mobilitas (pindah-datang) penduduk. Tinggi rendahnya mortalitas penduduk atau lazimnya disebut sebagai kematian yang terjadi di suatu daerah tidak hanya mempengaruhi pertumbuhan penduduk, tetapi juga merupakan barometer dari tinggi rendahnya tingkat kesehatan masyarakat yang berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: inovasi disdukcapil lotim percepatan kepemilikan akta kelahiran kia bagi anak usia dini bakvia
Jenazah semasa hidupnya di dunia merupakan makhluk sosial yang berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, sehingga rentan dengan masalah penyelenggaraan hukum di dunia, baik hukum negara, hukum perdata, hukum agama bahkan hukum adat. Kematian merupakan persoalan yang cukup pelik dalam Administrasi Kependudukan. Kematian seseorang merupakan peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum akan tetapi akibatnya diatur oleh hukum. Dampak hukum yang timbul dari kematian seseorang adalah penentuan ahli waris, pembagian harta peninggalan dan perwalian. Untuk adanya tertib hukum guna melindungi hak-hak dan kewajiban ahli waris dan harta kekayaan yang ditinggalkan pewaris diperlukan regulasi mengenai peristiwa kematian tersebut.
Pelaporan mengenai peristiwa kematian seseorang sangat diperlukan untuk pemeliharaan data kependudukan, sehingga data yang tersaji merupakan data yang faktual dan akurat. Tetapi kenyataan menunjukkan hal yang berbeda, akibat tidak terekamnya data kependudukan yang berkaitan dengan kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menjadi kendala dalam validitas penentuan Data Pemilih Tetap (DPT) pemilu, termasuk juga dalam program peningkatan kesejahteraan dan bantuan sosial, seperti halnya, program penanggulangan krisis ekonomi dan jaring pengaman sosial.
Beberapa program social pemerintah seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Langsung Masyarakat Sementara (BLSM) dan pembagian beras miskin (Raskin) dan lainnya cenderung seringkali kurang tepat sasaran, karena subjek penerima program bantuan tidak faktual, akibat masih menggunakan data kependudukan lama atau yang telah kadaluarsa. Permasalahan pencatatan kematian ini membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur melakukan inovasi pelayanan yang disebut BAKSO (Buat Administrasi Kependudukan Secara Online). Melalui aplikasi BAKSO, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur telah berupaya membuat masyarakat merasa nyaman dalam melaporkan kematian keluarga, tetangga dan temannya secara online melalui website.
Tuntutan masyarakat ditingkat desa yang beragam dan haus akan kemudahan, membuat penulis berinisiatif untuk memberikan sarana pelaporan data kependudukan (khusus data kematian) berupa media yang aman, mudah dan murah untuk melengkapi pelaporan kematian selain dari aplikasi BAKSO untuk menunjang Aplikasi BAKSO jika mengalami kendala teknis sewatu-waktu. Penulis sadari bahwa BAKSO memiliki sejarahnya dan prestasinya sendiri, namun untuk kenyamanan dan ragam pilihan pelayanan kepada masyarakat serta kemudahan dalam pelaporan kematian, maka POCONG SAKTI hadir untuk memberikan layanan pelaporan dan pencatatan kematian bagi masyarakat Kabupaten Lombok Timur. Hal ini sesuai dengan amanat Inpres No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government bahwa pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang baik dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas layanan publik.
POCONG SAKTI adalah singkatan dari Pelaporan Online dan Pencatatan Sipil Orang yang Sudah dikubur Mati. POCONG SAKTI merupakan bagian dari mekanisme pelayanan administrasi kependudukan dengan spesifikasi kerja menghimpun laporan dan melakukan pencatatan kematian dari masyarakat secara daring melalui media sosial elektronik yaitu “whats apps”.
Baca juga: tuntas administrasi kependudukan untuk masyarakat marginal dan disabilitas tuak manis
Melalui aplikasi WhatsApps, masyarakat dipermudah dalam proses pelaporan kematian yaitu dengan mengurangi syarat berkas yang diajukan masyarakat tanpa menyalahi aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan laporan kematian. Syarat yang dimaksud ialah melaporkan kematian dengan modal mengirimkan foto Kartu Keluarga (KK) yang telah dilingkari nomor NIK dan menuliskan tempat/tanggal/waktu meninggal jenazah serta email aktif pihak keluarga atau pelapor, jika tidak ada maka bisa menggunakan email desa. Adapun untuk surat keterangan kematian dari desa (desa percontohan) perlu adanya komunikasi dan kerjasama dengan desa tersebut. Peluang dan kemudahan semacam inilah yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan capaian pelaporan kematian yang berdampak pada meningkatnya kepemilikan akta kematian, sehingga pelayanan pencatatan sipil yang membahagiakan dapat terwujud dengan baik. Adapun data kematian terbaru yang terekam dalam data-base Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur ialah sebagai berikut:
Dari data diatas dapat diketahui bahwa jumlah total pelaporan ialah 439 laporan dan jumlah akta kematian yang dicetak ialah 418 akta. Hasil akhir dari data tersebut menggambarkan bahwa terdapat 21 laporan yang tidak diproses akta kematiannya. Hal ini kemungkinan besar disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat tentang syarat-syarat dan alur pembuatan akta kematian.
Berbicara masalah akta kematian, tidak lepas dari makna akta itu sendiri. Akta adalah suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani pihak yang membuatnya. Ada dua jenis akta yang wajib dipenuhi oleh penduduk pada saat pertama kali hadir di dunia dan saat terakhir kali dia berada di dunia (meninggal), yaitu akta kelahiran dan akta kematian. Akta kematian adalah sebagai pembuktian kematian seseorang.
Beberapa manfaat Akta kematian adalah sebagai berikut :
Hadirnya POCONG SAKTI diharapkan mampu memberikan semangat baru bagi penulis dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai calon ASN di instansi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan mengenai stelsell aktif yang menekankan pada peran aktif pemerintah dalam melaporkan kematian penduduk, maka hasil akhir dari kegiatan ini ialah POCONG SAKTI sebagai sebuah proyek pelaporan juga sebagai sebuah team pelaporan dan pencatatan kematian, diharapkan mampu membangun peran aktif bukan hanya dari sisi pemerintah saja, namun juga peran masyarakat karena setiap individu yang menjadi warga Negara Indonesia berperan penting dalam proses pembangunan bangsa dan negaranya. Sehingga POCONG SAKTI mendapatkan tempat di hati masyarakat Kabupaten Lombok Timur dengan banyaknya masyarakat maupun pihak desa dan instansi terkait secara aktif baik individu maupun kolektif melaporkan kematian keluarga, sanak saudara, tetangga maupun kerabatnya untuk mendapatkan akta kematian yang fungsi dan manfaatnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat lainnya.
Dari semua uraian permasalahan pendataan kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur, dapat dirumuskan tujuan sebagai berikut:
Populasi
MAULIDIN MUHLIS
LALU MUHAMMAD SHUFIYAN SURI
AKHYAR RASYIDI,SH
KHAIRIL AKBAR
KHAIRUSSANI
MUSTIADI
KHAIRUL ANAM BAHRONI
ANISA LAKSMI ARIANI
ABDUL HASIM
MUH. BUDIMAN
IWAN BANGUN FARMADY
HAMZAN RIFAI
LALU SEMAUN
MUHAMMAD HANAFI
MAHUDIN, A.MD
ROY IRAWAN,S.PD
LALU MUHAMMAD SUAEB
AHMAD KHOLIDI
MUH. ILTAMISUL QADRI
FATHULLAH
Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Hari ini | : | 35 |
Kemarin | : | 224 |
Total | : | 364.943 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 108.162.216.96 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
24 September 2023
Grand Launching Pasar Wisata Kuliner...
10 Desember 2021
PKK Desa Rensing Dan DASAWISMA Tampih Adakan Kegiatan Mewarnai...
02 Oktober 2021
Kegiatan Mewarnai Dan Belajar Membuat Anyaman anak PUD Se-Desa...
17 September 2021
Pemerintah Desa Rernsing Kembali Menyalurkan BLT DD Tahap IX...
31 Agustus 2021
Desa Rensing Menyalurkan BLT DD Tahap VII dan VIII Untuk 120 KPM...
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 07:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 07:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 07:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Latitude | : | -8.727054044873297 |
Longitude | : | 116.46477699279787 |
Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat
Jln. TGH. Ali Batu Km 4 Montong Tebolak Rensing
Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat 83671
Email [email protected]
05 April 2024 23:27:43
saya mau lihat foto KTP saya...