Desa Rensing

Kec. Sakra Barat
Kab. Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur - NTB Kode Pos : 36871 Kami Siap Melayani Anda Sepenuh Hati. Untuk masyarakat rensing.. Sekarang sudah ada aplikasi baksodukcapil, tidak perlu repot-repot ke dukcapil Karena di kantor desa rensing sudah bisa mengajukan permohonan untuk mengurus E-KTP, KIA, AKTA KELAHIRAN, KONSOLIDASI DAN AKTA KEMATIAN..

Artikel

Mari Sukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan

OPDES RENSING

06 April 2022

95 Kali dibuka

Rensing - Tertib administrasi kependudukan amatlah penting, begitu pula terhadap kepemilikan KIA. Selain berfungsi meningkatkan pendataan agar pemerintah memiliki data valid mengenai jumlah penduduk Indonesia, KIA juga memiliki banyak manfaat bagi anak itu sendiri. Bila sebelumnya anak membawa akta kelahiran atau Kartu Keluarga (KK) sebagai tanda pengenal, dengan KIA maka akan semakin memudahkan untuk dibawa ke mana-mana karena berbentuk kartu seperti KTP. KIA pun dapat mendorong kemandirian anak, karena dapat digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah, membuka tabungan di bank, mendaftar BPJS, mengurus klaim asuransi hingga digunakan dalam pengurusan imigrasi. Tak kalah penting, KIA juga berfungsi untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.
 

Melengkapi dokumen administrasi kependudukan termasuk kepemilikan KIA, menjadi salah satu wujud aksi nyata revolusi mental yaitu Indonesia Tertib. Melalui KIA, hal tersebut sekaligus dapat melatih anak untuk terbiasa tertib administrasi kependudukan sejak dini.

KIA yang merupakan singkatan dari Kartu Identitas Anak adalah dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga negara Indonesia yang berusia kurang dari 17 tahun. KIA menjadi wujud pemerintah memberikan jaminan status hukum dan perlakuan non diskriminatif kepada setiap warga negara Indonesia, tak terkecuali anak. Namun sayangnya, kesadaran masyarakat akan tertib administrasi kependudukan menjadi salah satu faktor kepemilikan KIA juga masih belum merata.


Program penerbitan dan kepemilikan KIA yang dicanangkan pemerintah sejak tahun 2016 lalu telah berlaku secara nasional. Selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya, KIA berlaku sebagai bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun. Sama seperti KTP, kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. KIA memiliki dua versi, untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto.

Masa berlaku kartu ini juga berbeda, KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun maka akan habis ketika mereka menginjak usia 5 tahun. Sedangkan bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. Kemudian ketika anak berulang tahun yang ke-17, maka KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP.

 

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MAULIDIN MUHLIS

LALU MUHAMMAD SHUFIYAN SURI

LALU MUHAMMAD SHUFIYAN SURI

Sekretaris Desa

AKHYAR RASYIDI,SH

AKHYAR RASYIDI,SH

KASI PEMERINTAHAN

KHAIRIL AKBAR

KHAIRIL AKBAR

KASI PELAYANAN

KHAIRUSSANI

KHAIRUSSANI

KAUR PERENCANAAN

MUSTIADI

MUSTIADI

KAUR KEUANGAN

KHAIRUL ANAM BAHRONI

KHAIRUL ANAM BAHRONI

KAUR ADMINISTRASI DAN UMUM

ANISA LAKSMI ARIANI

ANISA LAKSMI ARIANI

KASI KESRA

ABDUL HASIM

ABDUL HASIM

OPERATOR DAN STAF KASI PEMERINTAHAN

MUH. BUDIMAN

MUH. BUDIMAN

KAWIL BUNUT BAOK

IWAN BANGUN FARMADY

IWAN BANGUN FARMADY

KAWIL MONTONG GALENG

HAMZAN RIFAI

HAMZAN RIFAI

KAWIL MONTONG TEBOLAK

LALU SEMAUN

LALU SEMAUN

KAWIL LINGKOK LAKI

MUHAMMAD HANAFI

MUHAMMAD HANAFI

KAWIL PETELUAN

Mahudin, A.md

Mahudin, A.md

KAWIL TAMPIH

ROY IRAWAN,S.PD

ROY IRAWAN,S.PD

KAWIL OROK-OROK

LALU MUHAMMAD SUAEB

LALU MUHAMMAD SUAEB

KAWIL PRESAK

AHMAD KHOLIDI

AHMAD KHOLIDI

KAWIL BAGIK LONJER

MUH. ILTAMISUL QADRI

MUH. ILTAMISUL QADRI

KAWIL MUNTUT

FATHULLAH

FATHULLAH

KAWIL TAMPIH TIMUK

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Rensing

Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:25
Kemarin:50
Total:313.122
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:44.200.82.149
Browser:Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.247.008.574,00Rp 2.247.008.574,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.247.008.574,00Rp 2.247.008.574,00

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00Rp 1.000.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 15.550.000,00Rp 15.550.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.527.678.000,00Rp 1.527.678.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 74.348.859,00Rp 74.348.859,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 628.431.715,00Rp 628.431.715,00

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 731.826.334,00Rp 731.826.334,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 396.568.000,00Rp 396.568.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 62.500.000,00Rp 62.500.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 321.900.000,00Rp 321.900.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 734.214.240,00Rp 734.214.240,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.727054044873297
Longitude:116.46477699279787

Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Buka Peta

Wilayah Desa