Rensing - Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada awalnya merupakan kartu pengganti identitas warga masyarakat yang memegang kartu JAMKESMAS atau JAMKESDA. KIS juga awalnya merupakan kartu identitas untuk peserta BPJS Gratis Penerima Bantuan Iuran atau PBI yang iuran bulanannya dibayar oleh Pemerintah. Atau Kartu Indonesia Sehat sendiri adalah kartu yang memiliki fungsi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, penggunanya sendiri dapat menggunakan fungsi KIS ini di setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut. Sejak tahun 2018 Kartu KIS bukan hanya sebagai peserta BPJS PBI saja, namun juga digunakan sebagai Kartu Identitas yang digunakan oleh seluruh peserta BPJS baik PBI maupun Non PBI, yang sebelumnya memegang BPJS Kesehatan. Pemegang Kartu KIS untuk peserta BPJS PBI adalah warga masyarakat yang dikategorikan warga miskin atau kurang mampu, mereka secara otomatis akan menjadi peserta BPJS PBI jika sudah terdata di Dinas Sosial. Kartu Indonesia Sehat akan didistribusikan langsung ke setiap desa atau kelurahan. Kepesertaan PBI akan selalu diperbaharui sesuai dengan hasil rekonsiliasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial setiap 6 bulan sekali. Untuk warga masyarakat yang awalnya memegang Kartu KIS yang sudah dikategorikan sebagai warga mampu maka Kartu PBI akan dinonaktifkan dan peserta harus daftar menjadi Peserta BPJS Mandiri. Bagi warga yang kebetulan sudah lama menjadi pemegang Kartu PBI Gratis dari pemerintah maka sebaiknya warga selalu melakukan pengecekan aktif tidaknya kartu KIS warga sebelum digunakan kembali, karena bisa saja Kartu warga sudah dinonaktifkan tanpa sepengetahuan, karena warga sudah dikategorikan sebagai warga mampu. Jika kartu sudah non aktif, artinya warga harus melakukan perubahan kepesertaan menjadi Peserta BPJS Mandiri atau Peserta BPJS Kesehatan Perusahaan.
BPJS adalah Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab langsung kepada presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Pihak BPJS sendiri baru – baru ini telah mengeluarkan satu kebijakan baru tentang masyarakat pemegang Kartu BPJS atau yang sekarang dikenal dengan nama Kartu Indonesia Sehat (KIS) terutama yang ditanggung Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya penonaktifan atas kartu KIS yang dimiliki jika dalam jangka waktu 6 bulan tidak pernah digunakan untuk berobat ataupun sekedar mengecek status kesehatan, maka akan dinonaktifkan sampai pemilik kartu mengaktifkan kembali ke kantor BPJS terdekat di daerah masing-masing peserta (itupun jika kartu yang dimiliki tidak dinonaktifkan secara permanen).
Adapun syarat-syarat untuk melakukan atau mengaktifkan kembali kartu tersebut adalah dengan mendatangi kantor BPJS dengan membawa Identitas diri seperti Poto Copy Kartu Keluarga (KK), Poto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) asli.
Untuk mengetahui apakah status KIS yang dimiliki masih Aktif dan masih bisa digunakan atau tidak silahkan hubungi Pemerintah Desa setempat untuk melakukan pengecekan melalui Aplikasi e-DABU yang sudah ada di setiap desa atau langsung ke kantor BPJS terdekat.
Berikut cara mudah melakukan pengecekan status keaktifan kepesertaan JKN-KIS tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan:
- Pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN. ...
- Pengecekan melalui layanan CHIKA (Chat Assistant JKN) ...
- Pengecekan melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Pengecekan melalui Aplikasi e-DABU yang sudah ada di setiap desa.