Rensing – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Timur melakukan penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur, Selasa (03/10/2023).
Berlangsung di Aula Kantor Desa Rensing, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Timur menyerahkan 150 (seratus lima puluh) sertifikat secara simbolis kepada penerima sertifikat tanah untuk program PTSL tahun 2023. Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
Sertifikasi program PTSL ini bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel.
Dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya. Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur, menyampaikan, untuk gelombang pertama ini 150 buah sertifikat tanah yang akan dibagikan di Desa Rensing.
Melalui program ini supaya masyarakat di Desa Rensing untuk dapat menjaga baik sertifikat tanah yang telah diberikan dan dapat memberdayakan tanah yang telah dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan.