Selasa, 19 Juli 2022 Desa Rensing Kembali Menyerahkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) TAHAP IV, V dan VI dari Dana Desa yang bertempat di Aula Kantor Desa Rensin.
Turut hadir dalam acara pembagian tersebut Kepala Desa Rensing LALU M. SUBARI AZHARI, S.Pd serta Sekdes Rensing LALU MUHAMMAD SHUFIYAN SURI, Kawil dan KPM penerima.
Sebelum kegiatan ini di laksanakan ada beberapa Tahap yg harus di lalui oleh Desa utamanya Desa Rensing guna dalam hal Transparansi.
Baca :Pemdes Rensing Kembali Salurkan BLT DD Tahap VI Ke 120 KPM
Adapun untuk pencairan Tahap ini di mulai sejak pukul 09.00 wita dan selesai 2 jam kemudian dan merupakan pencairan tahap Ke Dua bagi kelompok Gelombang ke I di tahun 2022. Dalam tahap pencairannya masih sama, tetap menjaga protokol Kesehatan. Pemerintah Desa Rensing juga selalu berupaya agar proses pencairan tidak menimbulkan kerumunan. Dalam pelaksanaannya berjalan dengan tertib dan lancar.
Data Penerima maupun Proses Verifikasi dan Validasi Bakal calon penerima sampai dengan penetapan Calon Penerima Batuan tersebut.
Baca :Ppkm Mikro Tingkat Rt/Rw Di Desa Rensing Upaya Percepat Penaganan Covid 19
Untuk mendapatkan Data Keluarga sesuai dengan tingkat kemiskinannya maka kami mengacu pada kriteria dari Kemensos yaitu agar memenuhi minimal 9 ( sembilan ) dari 14 ( Empat Belas ) variabel yang di tentukan.
sehinnga mendapatkan Jumlah 170 KK yang telah kami tetapkan sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa, KPM menerima 900 ribu untuk 3 bulan
Kepala Desa Rensing dalam pidato sambutannya sebelum acara pembagian dimulai menyampaikan bebrapa hal terkait pembagian BLT DD untuk tahap IV, V dan VII kali ini, KPM akan ada perolingan di tahun 2022 agar masyarakat yang belum terkaper bisa merasakan bantuan ini.
"Jika kepala keluarga tidak bisa hadir bisa di wakilkan oleh istrinya begitu juga sebaliknya, jika suami istri tidak bisa hadir maka bisa di wakilkan oleh anak kandungnya yang berada dalam satu KK", Jelas Kades
Selanjutnya kata Kades, Pemerintah pusat melalui pemerintah desa melakukan perubahan aturan yang sebelumnya KPM yang berhalangan bisa di wakilkan oleh orang lain selain keluarga dalam 1 KK, pemerintah desa dituntut melaksanakan aturan tersebut sebaik mungkin untuk menghindari BLT ini tidak salah sasaran.
Kades juga menegaskan, KPM yang sebelum ini menerima dengan cara membubuhkan tanda tangan dan sidik jari, maka untuk penerimaan kali ini wajib melakukannya sasuai cara yang ia lakukan pada awal penerimaan di tahap pertama dulu. Karena kalau tidak kata kades, tidak singkron dengan data awal dan akan menjadi masalah ketika pihak inspektorat melakukan pemeriksaan nantinya.
kami berharap kepada Seluruh warga yang menerima bantuan tersebut agar dapat dipergunakan dengan baik dan bijak sehingga dapat mengatasi Perekonomian yang buruk akibat terjadinya Pandemi Covid - 19 ini.