Desa Rensing

Kec. Sakra Barat
Kab. Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur - NTB Kode Pos : 36871 Kami Siap Melayani Anda Sepenuh Hati. Untuk masyarakat rensing.. Sekarang sudah ada aplikasi baksodukcapil, tidak perlu repot-repot ke dukcapil Karena di kantor desa rensing sudah bisa mengajukan permohonan untuk mengurus E-KTP, KIA, AKTA KELAHIRAN, KONSOLIDASI DAN AKTA KEMATIAN..

Artikel

Peraturan Menteri Desa No.8 Tahun 2022

OPDES RENSING

08 Oktober 2022

41 Kali dibuka

Tersedia file lampiran Permendes Nomor 8 Tahun 2022

Download

Secara garis besar Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2023 adalah diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa yang meliputi:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa;
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:

  1. Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
  2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
  3. Pengembangan Desa wisata.

Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional Sesuai kewenangan Desa meliputi:

  1. Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun;
  2. Ketahanan pangan nabati dan hewani;
  3. Pencegahan dan penurunan stunting;
  4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
  5. Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  6. Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
  7. Dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
  8. Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
  9. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan desa meliputi:

  1. Mitigasi dan penanganan bencana alam; dan
  2. Mitigasi dan penanganan bencana nonalam.
  3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dilaksanakan sesuai

         dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BLT DD dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa.

Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai

berikut:

  1. Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
  2. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
  3. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
  4. keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.

Bantuan untuk Warga Miskin Ekstrem di Desa dalam bentuk material/bahan bangunan (bukan untuk upah tenaga kerja). Pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi dikerjakan secara gotong royong.

Pemilihan penerima bantuan rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin dan warga miskin ekstrem ditentukan dengan kriteria :

  1. bertempat tinggal di wilayah Desa;
  2. diputuskan melalui Musyawarah Desa;
  3. ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa; dan
  4. diberikan bantuan maksimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam bentuk material/bahan bangunan.

Download Permendes nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Penjabat Kepala Desa

H. MUSA, S.Pd

LALU MUHAMMAD SHUFIYAN SURI

LALU MUHAMMAD SHUFIYAN SURI

Sekertaris Desa

AKHYAR RASYIDI,SH

AKHYAR RASYIDI,SH

KASI PEMERINTAHAN

KHAIRIL AKBAR

KHAIRIL AKBAR

KASI PELAYANAN

KHAIRUSSANI

KHAIRUSSANI

KAUR PERENCANAAN

MUSTIADI

MUSTIADI

KAUR KEUANGAN

KHAIRUL ANAM BAHRONI

KHAIRUL ANAM BAHRONI

KAUR ADMINISTRASI DAN UMUM

ANISA LAKSMI ARIANI

ANISA LAKSMI ARIANI

KASI KESRA

ABDUL HASIM

ABDUL HASIM

OPERATOR DAN STAF KASI PEMERINTAHAN

MUH. BUDIMAN

MUH. BUDIMAN

KAWIL BUNUT BAOK

IWAN BANGUN FARMADY

IWAN BANGUN FARMADY

KAWIL MONTONG GALENG

HAMZAN RIFAI

HAMZAN RIFAI

KAWIL MONTONG TEBOLAK

LALU SEMAUN

LALU SEMAUN

KAWIL LINGKOK LAKI

MUHAMMAD HANAFI

MUHAMMAD HANAFI

KAWIL PETELUAN

Mahudin, A.md

Mahudin, A.md

KAWIL TAMPIH

ROY IRAWAN,S.PD

ROY IRAWAN,S.PD

KAWIL OROK-OROK

LALU MUHAMMAD SUAEB

LALU MUHAMMAD SUAEB

KAWIL PRESAK

AHMAD KHOLIDI

AHMAD KHOLIDI

KAWIL BAGIK LONJER

FATHULLAH

FATHULLAH

KAWIL TAMPIH TIMUK

MUH. ILTAMISUL QADRI

MUH. ILTAMISUL QADRI

KAWIL MUNTUT

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Rensing

Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:95
Kemarin:108
Total:307.643
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.206.92.240
Browser:Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.247.008.574,00Rp 2.247.008.574,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.247.008.574,00Rp 2.247.008.574,00

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00Rp 1.000.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 15.550.000,00Rp 15.550.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.527.678.000,00Rp 1.527.678.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 74.348.859,00Rp 74.348.859,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 628.431.715,00Rp 628.431.715,00

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 731.826.334,00Rp 731.826.334,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 396.568.000,00Rp 396.568.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 62.500.000,00Rp 62.500.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 321.900.000,00Rp 321.900.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 734.214.240,00Rp 734.214.240,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.727054044873297
Longitude:116.46477699279787

Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Buka Peta

Wilayah Desa